Jakarta – Sejak Januari hingga pertengahan Juli 2019, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menertibkan 81 rumpon ilegal. Rumpon ini diduga milik nelayan asing.
Keseluruhan rumpon tersebut milik nelayan asing. Rumpon (ponton) ilegal ini terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) unit milik warga Filipina.
Kemudian, 5 (lima) milik warga Malaysia. Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan ini berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716, Laut Sulawesi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).*
Komentar tentang post