Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 (lima) unit rumpon ilegal Malaysia yang masuk perairan Indonesia.
Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan ini berada di sekitar perairan Ambalat perbatasan Indonesia dan Malaysia. Lokasi ini berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716, Laut Sulawesi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7) pekan ini oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt Jendri Erwin Mamahit.
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa ijin dan diduga kuat dimiliki nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia,” kata Agus.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan ikannya.
Selanjutnya, rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara.*
Komentar tentang post