Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, Kamis (28/5) mengatakan, ini pertama kalinya Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi.
Selanjutnya, penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, penyidik KLHK menetapkan RB sebagai pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka. MT diperiksa sebagai saksi. Keduanya telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.
Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Daftar Merah sebagai critically endangered atau sangat terancam punah.*





Komentar tentang post