Festival Iklim 2020 mengambil tema “Penguatan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Masa Pemulihan Pandemi COVID-19” dengan maksud agar mendorong pelaksanaan aksi nyata pengendalian perubahan iklim di Indonesia.
Festival Iklim 2020 ini juga dimanfaatkan sebagai media komunikasi kepada publik, atas berbagai upaya pemerintah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan dalam pengendalian perubahan iklim.
Selain itu, Festival Iklim 2020 ini juga dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas inovasi berbagai pihak dalam menciptakan insiatif pengendalian perubahan iklim.
Wamen Alue mengatakan, Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).
Menurut Wamen, persetujuan Paris mengundang semua negara pihak untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan kemampuan masing-masing negara.
Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen negara untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen sampai dengan 41 persen dengan kerjasama internasional pada tahun 2030.
Selain itu, secara bersamaan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Komitmen negara tersebut, ditulis dalam suatu dokumen Negara yang disebut NDC.





Komentar tentang post