Menurut Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anang Sudarna, pelaksanaan kegiatan pelepasliaran satwa yang mengambil tema “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi media untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terkait perlindungan habitat dan satwa Indonesia, serta meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat terhadap upaya keanekaragaman hayati di Indonesia.
Badan konservasi dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan Siamang, Kukang, dan Tapir dalam Status Endangered (EN) atau terancam punah.
Untuk Kucing Hutan serta Burung Murai Batu masuk ke Least Concern (LC) atau beresiko rendah. CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan Siamang (Symphalagus syndactylus), Kukang (Nycticebus coucang), dan Tapir (Tapirus indicus) ke dalam apendix I serta Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) ataupun Burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) ke dalam apendiks II.





Komentar tentang post