Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KLHK Mengamankan 4 Unit Ekskavator di Tambang Emas Tolitoli

redaksi
15 Januari 2024
Kategori : Berita
0
KLHK Mengamankan 4 Unit Ekskavator di Tambang Emas Tolitoli

Operasi gabungan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengamankan empat unit ekskavator di lokasi penambangan emas di Kabupaten Toli-toli, pada 9 Januari 2024. FOTO: KLHK

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut.

Sebelumnya kasus-kasus tambang ilegal seperti ini, mendapat perhatian dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Masyarakat.

“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK agar berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini,” ujar Aswin.

Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: EkskavatorKLHKPertambangan Emas Skala KecilSulawesi Tengahtambang emasTolitoli
Bagikan17Tweet2KirimKirim
Previous Post

Konflik Laut Merah, Sekjen PBB Meminta Semua Pihak Tidak Memperburuk Situasi

Next Post

Alumni Kesehatan Masyarakat UNG Lulusan Terbaik Griffith University Australia

Postingan Terkait

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

25 September 2026
Kondisi Gerah di Indonesia Bukan Gelombang Panas

Kenaikan Permukaan Laut Kian Cepat

25 September 2026

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Next Post
Alumni Kesehatan Masyarakat UNG Lulusan Terbaik Griffith University Australia

Alumni Kesehatan Masyarakat UNG Lulusan Terbaik Griffith University Australia

TERBARU

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Kenaikan Permukaan Laut Kian Cepat

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

AmsiNews

REKOMENDASI

UNG Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Klaim Asuransi Nelayan Capai Rp 377 Milyar

Siklon Tropis Alfred Diperkirakan Mendarat di Dekat Brisbane Australia

Sejumlah Mahasiswa UNG Dapat Beasiswa Dari Industri Morowali

960.494 Penumpang Gunakan Kapal Laut untuk Mudik Lebaran

Pj. Gubernur Gorontalo Berbelasungkawa Jatuhnya Pesawat di Bandara Panua Pohuwato

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.