Makassar – Klaim program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang telah dirasakan manfaatnya nelayan atau ahli waris mencapai Rp 377 Milyar. Klaim ini dari 3.665 ahli waris selama tiga tahun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memfasilitasi jaminan premi asuransi kepada 1.048.177 nelayan. Asuransi nelayan ini merupakan salah satu program prioritas KKP.
Untuk menjaga keberlanjutan program perlindungan nelayan ini, KKP telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan asuransi untuk membuka peluang perpanjangan asuransi secara mandiri. Asuransi nelayan mandiri ini dapat difasilitasi melalui APBD ataupun dibiayai oleh nelayan masing-masing.
“Alhamdulillah, dari data yang kami terima hingga saat ini, peserta asuransi nelayan mandiri yang terdata sebanyak 32.989 nelayan yang berasal dari 32 provinsi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, dalam acara “Temu Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan Premsi Asuransi Nelayan Wilayah Timur dan Bimbingan Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Operasional Penangkapan Di Atas Kapal Penangkap Ikan” Senin (13/5) di Makassar.
Asuransi nelayan mulai berjalan sejak tahun 2016. Program ini implementasi UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Komentar tentang post