Makassar – Klaim program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang telah dirasakan manfaatnya nelayan atau ahli waris mencapai Rp 377 Milyar. Klaim ini dari 3.665 ahli waris selama tiga tahun.
Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memfasilitasi jaminan premi asuransi kepada 1.048.177 nelayan. Asuransi nelayan ini merupakan salah satu program prioritas KKP.
Untuk menjaga keberlanjutan program perlindungan nelayan ini, KKP telah bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan perusahaan asuransi untuk membuka peluang perpanjangan asuransi secara mandiri. Asuransi nelayan mandiri ini dapat difasilitasi melalui APBD ataupun dibiayai oleh nelayan masing-masing.
“Alhamdulillah, dari data yang kami terima hingga saat ini, peserta asuransi nelayan mandiri yang terdata sebanyak 32.989 nelayan yang berasal dari 32 provinsi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar, dalam acara “Temu Koordinasi Teknis Pelaksanaan Bantuan Premsi Asuransi Nelayan Wilayah Timur dan Bimbingan Teknis Pengumpulan Dan Pengolahan Data Operasional Penangkapan Di Atas Kapal Penangkap Ikan” Senin (13/5) di Makassar.
Asuransi nelayan mulai berjalan sejak tahun 2016. Program ini implementasi UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
BPAN ditetapkan dalam Rencana Strategis KKP tahun 2015-2019. Program ini untuk memberikan perlindungan kepada pelaku utama perikanan tangkap, yakni nelayan dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan usaha penangkapan ikan.
Menurut Zulficar, sesuai dengan UU 7 / 2016, kegiatan perlindungan nelayan melalui asuransi nelayan juga diamanatkan kepada para pelaku usaha/pemilik kapal dengan armada berukuran di atas 10 Gros Ton yang mempekerjakan nelayan pada kegiatan usaha penangkapannya (ABK/nelayan buruh). Saat ini, KKP sedang menjajaki sinergi untuk pelaksanaan asuransi bagi para ABK/buruh, yang salah satunya melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ini terealisasi, maka nelayan, ABK dan nelayan buruh akan mendapatkan kesamaan fasilitas dalam perlindungan sosial berupa asuransi.
Tahun ini, KKP menargetkan 150.000 nelayan penerima BPAN. Melalui laporan data KUSUKA yang masuk dan valid di dalam satudata KKP telah mencapai sekitar 600.000 nelayan.
Seperti tahun sebelumnya, peran dan bantuan aktif DKP Provinsi, DKP Kabupaten/Kota dan penyuluh perikanan sangat membantu validasi data dan verfikasi penerima BPAN dari saat pendaftaran maupun pada saat pengajuan klaim. Kerjasama ini menjadi modal penting yang perlu terus ditingkatkan untuk memastikan program BPAN tahun 2019 ini lebih baik dari tahun sebelumnya.*
Komentar tentang post