Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Operasi gabungan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi sejak tanggal 19 April 2021.
Hasil dari pengumpulan data dan informasi dipastikan ada usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi Gabungan dilaksanakan 21 April 2021.





Komentar tentang post