Darilaut – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara menyita 24 ekor burung yang dilindungi. Tim operasi ini bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Polda Bali dan TNI.
Burung-burung yang disita terdiri dari 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali.
Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Muhammad Nur, Kamis (22/4) mengatakan saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.
Sustyo mengimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA.
“Kami akan bekerja sama lebih intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan illegal dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air,” katanya.





Komentar tentang post