Darilaut – Tim Gabungan menggagalkan penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen. Hal ini bermula dari patroli Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi yang berhasil mengamankan peredaran burung gelatik batu (Parus major) dan ciblek (Prinia inormata) di Jalan Raya Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Mengetahui hal itu, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi langsung melakukan tindaklanjut terhadap informasi tersebut.
Dari hasil pengamanan, ditemukan burung gelatik batu yang diletakkan dalam 14 box plastik berjumlah 350 ekor dan burung ciblek dalam 103 box plastik berjumlah 2.575 ekor pada mobil minibus.
Berdasarkan pengakuan sopir minibus, burung-burung tersebut dibawa dari perbatasan Riau ke Kota Jambi.
Menurut Petugas dari tim BKSDA, Endang Sunandar setelah tim melakukan pengecekan, burung-burung di dalam box ini dalam kondisi sehat dan baik.
Burung ciblek dan burung gelatik batu merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Kepala Balai KSDA Jambi Rahmad Saleh mengatakan, Balai KSDA Jambi menerima laporan bahwa ada ratusan burung tanpa dokumen dibawa dari Provinsi Riau ke Jambi yang telah berhasil diamankan oleh Polres Muaro Jambi.
Komentar tentang post