
Beberapa pasal yang menjadi sorotan tajam dalam aksi ini antara lain adalah:
1) Pasal 50B ayat 2 Huruf (c), melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi. Larangan ini dianggap dapat membungkam kebebasan pers dan mengurangi prinsip transparansi akuntabilitas
2) Pasal 42 Ayat 2, Penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Pasal ini dianggap berpotensi konflik dalam penyelesain sengketa jurnalistik yang seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers.
3) Pasal 50B ayat 2 Huruf (k), Melarang penanyangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Multitafsir dari definisi ‘pencemaran nama baik’ dapat menjadi alat dalam penyalahgunaan kekusaan, membungkan kritik, dan kebebasan berpendapat oleh pers.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis Gorontalo mendesak anggota DPR RI Dapil Gorontalo untuk meneruskan ke DPR RI, tentang kekhawatiran jurnalis mengenai pembahasan RUU Penyiaran.
Aksi yang digelar Koalisi Jurnalis Gorontalo berjalan dengan damai dan tertib. Pihak kepolisian turut mengawal ketat dan memastikan aksi berjalan lancar.
Pada sesi evaluasi para jurnalis menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai dan pengawalan akan terus dilakukan hingga kebebasan pers di Indonesia benar-benar terjamin. (Novita J. Kiraman, Firgitha Desya Padja dan Sulis Dwi Fadjar Baeda)




