Darilaut – Koalisi Jurnalis Gorontalo membawa keranda dari depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo hingga bundaran Patung Saronde kota Gorontalo, Sabtu (25/5). Setelah berorasi, Koalisi Jurnalis membakar keranda sebagai simbol kematian kebebasan pers.
Koalisi Jurnalis menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers.
Lebih dari 100 jurnalis yang tersebar di Provinsi Gorontalo tersebut secara tegas menolak adanya RUU Penyiaran. Banyak pihak menilai penyusunan draf RUU tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan dan mengandung substansi yang bermasalah.
Ironisnya, banyak pasal-pasal yang terdapat dalam draf RUU mengancam adanya kebebasan pers.
Aksi digelar dari jalan depan Rumah Dinas Gubernur Gorontalo hingga bundaran Patung Saronde sebagai bentuk penolakan organisasi-organisasi pers, yakni Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) terhadap RUU penyiaran.
Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, mengatakan, aksi kali ini adalah bentuk perlawanan dari organisasi-organisasi pers.