Namun, Menteri Amran tetap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Gugatan itu dianggap Koalisi sebagai bentuk intimidasi hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui pernyataannya, Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menuntut Menteri Amran mencabut gugatan, dan mendesak pengadilan menghormati mekanisme penyelesaian yang telah dilakukan Dewan Pers. Koalisi juga menyerukan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis serta penghormatan terhadap hak berekspresi.
Koalisi ini turut diikuti oleh berbagai organisasi, yakni:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo
- Gusdurian Gorontalo
- Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)
- Sampul Belakang
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Humanika IAIN Gorontalo
- Huntu Art Distrik (Hartdisk)
- Perupa Gorontalo (Tupalo)
- Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Swara UBT Gorontalo
- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Gorontalo
- Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA)
- Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Akurat Fakultas Teknik UNG
- Individu-individu Merdeka




