Tim Satgasgab F1QR Koarmada I melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah Speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK bermuatan 15 box sterofoam coolbox. Pelaku penyelundupan berjumlah 3 orang dapat ditangkap.
Lanal Batam kemudian berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk dilaksanakan pencacahan, bertempat di Stasiun BKIPM Kota Batam.
Adapun hasil rincian dari pencacahan di Stasiun BKIPM sebanyak 91.630 ekor, terdiri dari 14 box sterefoam (473 kantong) jenis pasir sejumlah 89.804 ekor dan 1 box sterefoam (20 kantong) jenis mutiara sejumlah 1.826 ekor.
Dari hasil penangkapan tersebut, TNI AL berhasil menyelamatkan sumber daya Indonesia senilai Rp 13.835.800.000.
Penangkapan ini menjadi salah satu bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan perintah Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono kepada jajarannya bahwa unsur KRI ataupun Patroli Lantamal/Lanal jajaran Koarmada I agar terus meningkatkan patroli di laut dalam rangka meminamilisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran, aktivitas ilegal, serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.*





Komentar tentang post