Lebih dari sekadar mata pencaharian, Ola Nuâng-lefa Nué menjadi landasan identitas kolektif Lamalera.
Kawasan Konservasi Perairan Laut Sawu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan luasan 3,5 Juta hektare pada 2014.
Penetapan kawasan konservasi perairan tersebut, bersamaan dengan larangan paus sperma (Physeter macrocephalus) sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan hukum Indonesia dan menjadikan praktik Lamalera secara resmi ilegal.
Rencana zonasi awal, mencakup perairan adat Lamalera, memicu penentangan kuat dari masyarakat setempat dan akhirnya dicabut.
Kebijakan tersebut ditarik karena protes yang menggarisbawahi perlawanan masyarakat setempat terhadap konservasi dari atas ke bawah yang dianggap sebagai ancaman terhadap mata pencaharian dan budaya.
Artikel ini mengkaji ketegangan normatif dan epistemik antara kerangka kerja konservasi global dan praktik subsisten masyarakat adat, dengan menggunakan Lamalera sebagai situs penting untuk mengembangkan pendekatan pluralisme hukum.
Jika dibandingkan dengan konteks konservasi lain, pluralisme hukum beroperasi di bawah kondisi kelembagaan yang lebih simetris, kasus Lamalera mengungkapkan bagaimana marginalisasi dihasilkan secara struktural.
Kami mengintegrasikan hukum adat, hukum negara, dan norma-norma Katolik dalam kerangka kerja keadilan lingkungan multidimensional, tulis peneliti. Dinamika ini selanjutnya dikaitkan dengan rezim internasional, termasuk CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).




