CITES melarang eksploitasi spesies seperti paus sperma, sementara Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menegaskan hak-hak budaya dan lingkungan masyarakat adat.
Analisis ini menyoroti perlunya dialog di antara sistem normatif yang ada dan memperjuangkan pengakuan formal hukum adat dalam tata kelola kelautan.
Dengan menggabungkan pluralisme hukum dengan keadilan ekologis dan budaya, ”kami mengusulkan model konservasi yang peka terhadap konteks, inklusif, dan adil yang menghormati hak dan pengetahuan masyarakat adat sambil memajukan tujuan keanekaragaman hayati,” kata peneliti.
Hasil penelitian ini dipublikasi di Sage Journals, April 15, 2026, dengan judul: Governing Through Difference: Legal Pluralism and Conservation Justice in Lamalera.
Para peneliti menyimpulkan hukum konservasi negara mencerminkan bukan sekadar kegagalan kebijakan, akan tetapi konflik epistemik yang lebih dalam, antara pandangan dunia teknokratis yang melihat paus sebagai data biologis dan pandangan dunia kosmologis yang melihatnya sebagai kerabat dalam ekologi suci.
Melalui lensa pluralisme hukum kritis, Lamalera mengungkap batasan legalitas tunggal. Hukum adat desa, etika gereja, dan peraturan negara hidup berdampingan bukan sebagai sistem paralel tetapi sebagai bidang kekuasaan yang tumpang tindih yang terus-menerus menegosiasikan legitimasi.




