Darilaut – Riset terbaru menemukan hukum konservasi di Indonesia dilaksanakan secara diskriminatif, lebih khusus lagi terhadap komunitas masayarakat adat. Hukum hanya mengakui adat di bawah kendali negara.
Padahal, hukum yang berlaku di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memenuhi prinsip-prinsip tata kelola sumber daya bersama yang berkelanjutan belum sepenuhnya diintegrasikan.
Kebijakan konservasi seringkali mengkriminalisasi praktik masyarakat adat ketika norma negara dan global mengabaikan kosmologi lokal.
Studi di Lamalera yang dilakukan Alexander Aur, Yohanes Budi Widianarko, dan Yustina Trihoni Nalesti Dewi dari Universitas Katolik Soegijapranata, menunjukkan bahwa konservasi paus yang berkelanjutan dan tata kelola kelautan yang adil di Laut Sawu hanya dapat dicapai melalui kerangka hukum plural yang berlandaskan keadilan lingkungan.
Di Lamalera, terdapat komunitas penangkap paus secara adat di Indonesia. Masyarakat adat ini memiliki sistem leluhur Ola Nuâng Lefa Nué, hukum moral-ekologis yang mengatur cara penangkapan paus, yang bertentangan dengan larangan nasional dan rezim keanekaragaman hayati internasional.
Ola Nuâng-lefa Nué bukan sekadar kegiatan ekonomi tetapi sistem moral-ekologis yang menyatukan mata pencaharian, spiritualitas, dan identitas kolektif.




