Dalam orasinya, Dirhamsyah menegaskan bahwa persoalan utama tata kelola kelautan Indonesia bukanlah kekurangan regulasi, melainkan justru terlalu banyak aturan yang berjalan secara sektoral dan belum terintegrasi.
Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai negara kepulauan terbesar di kawasan tropis. Selain memiliki garis pantai sepanjang sekitar 108 ribu kilometer, Indonesia juga berada di jalur Arus Lintas Indonesia (Arlindo) yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Posisi tersebut menjadikan Indonesia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dunia sekaligus memiliki potensi sumber daya ikan yang sangat besar. Namun, potensi tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi nilai ekonomi yang optimal.
Dirhamsyah menjelaskan bahwa berbagai persoalan, mulai dari eksploitasi sumber daya secara berlebihan, degradasi lingkungan, sedimentasi, pencemaran laut, hingga praktik penangkapan ikan ilegal, merupakan persoalan yang saling berkaitan dengan lemahnya sistem tata kelola.
Di sisi lain, kata Dirhamsyah, perkembangan ilmu oseanografi yang sangat pesat dalam dua dekade terakhir, seperti pemodelan arus laut, pemantauan satelit, perubahan suhu laut, hingga dampak perubahan iklim, belum sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum nasional. Akibatnya, regulasi yang ada belum mampu merespons dinamika pengelolaan laut yang semakin kompleks.




