Berdasarkan hasil kajiannya, Dirhamsyah mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam tata kelola kelautan Indonesia.
Pertama, jumlah regulasi yang terlalu banyak. Kedua, karakter regulasi yang masih sektoral sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ketiga, belum adanya satu regulasi yang bersifat integratif dan mampu menyatukan seluruh aspek pengelolaan kelautan dalam satu sistem hukum yang koheren.
Kondisi tersebut, menjadi sumber berbagai konflik kelembagaan maupun kebijakan dalam pengelolaan laut Indonesia, kata Dirhamsyah.
Sebagai solusi, Dirhamsyah menawarkan model legislasi baru berupa Undang-Undang Omnibus Kelautan. Melalui pendekatan ini, berbagai regulasi sektoral yang selama ini tersebar dapat diintegrasikan ke dalam satu kerangka hukum yang komprehensif sehingga mampu menciptakan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta meningkatkan efektivitas tata kelola laut dan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
Omnibus law kelautan harus dibangun di atas empat prinsip utama, yakni komprehensif, integratif, memberikan kepastian hukum, serta efektif dan efisien. Regulasi tersebut juga perlu mengatur seluruh aspek tata kelola kelautan, mulai dari yurisdiksi, pengelolaan sumber daya, hingga penegakan hukum di laut. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengakhiri fragmentasi regulasi yang selama ini menghambat pembangunan sektor kelautan nasional.




