KORAL merumuskan tujuh poin penting yang yang menyebabkan RUU Cipta Kerja ini berdampak negatif pada sektor kelautan.
Pertama, sentralisasi kewenangan ke Pemerintah Pusat dapat mengurangi fungsi kontrol terhadap tingkat eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan serta melemahkan esensi otonomi daerah. Di sektor perikanan contohnya, kewenangan untuk menetapkan potensi perikanan yang sebelumnya berada pada Menteri berpindah ke Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden.
Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan lembaga teknis yang mumpuni dan berwenang dalam hal pengelolaan perikanan. RUU Cipta Kerja jelas tidak memberikan kepastian siapa atau lembaga apa (dalam ranah Pemerintah Pusat) yang akan memegang kewenangan ini.
Pemindahan kewenangan perizinan juga dapat mengurangi fungsi kontrol yang mencegah terjadinya eksploitasi berlebih.
Sentralisasi kewenangan perizinan ke Pemerintah Pusat juga akan mempersulit aksesibilitas pelaku usaha di daerah yang sebelumnya dapat mengurus perizinan di daerah masing-masing. Selain itu, jika tidak didukung dengan good governance, kewenangan yang sangat besar di Pemerintah Pusat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kedua, perizinan disederhanakan untuk kepentingan investor dan pelaku usaha besar. Simplifikasi perizinan yang diatur oleh RUU Cipta Kerja dapat mendorong ekspansi usaha besar-besaran di daerah pesisir dan ruang laut tanpa mempertimbangkan daya dukung ekosistem.





Komentar tentang post