Darilaut – Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) menyurati Presiden RI Joko Widodo tentang penolakan RUU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Surat tersebut dengan tembusan Ketua MPR RI, Ketua DPD RI dan Ketua DPR RI.
Sehubungan pengesahan DPR-RI atas RUU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu yang didalamnya memuat revisi cluster UU Perikanan, UU Kelautan dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) dengan ini menyampaikan pokok pikiran dan pandangan sebagai berikut:
Pertama, proses penyusunan RUU yang tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Dalam penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja terutama terkait cluster Perikanan dan Pengelolaan Pesisir, DPR dan pemerintah tidak pernah secara terbuka melibatkan dan mendiskusikan substansi RUU dengan stakeholder Kelautan dan Perikanan.
Minimnya partisipasi publik ini berdampak pada minimnya informasi terkait proses dan substansi RUU yang sedikit banyak berpengaruh kepada masa depan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.
Kedua, indikasi resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya laut.
Perizinan perikanan dan pengelolaan sumberdaya pesisir yang ditarik ke pemerintah pusat, termasuk penyederhanaan menggambarkan upaya pelemahan peran pemerintah daerah. Dengan alasan alasan pemberian kemudahan, jelas sekali upaya ini sangat pro investor.
Komentar tentang post