Menurut Dian, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil dibutuhkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha.
Dian juga menyoroti penambangan yang terjadi di pulau-pulau kecil, seperti di Pulau Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Dalam Undang-undang Kelautan telah diatur bahwa pulau dengan luas kecil dari 2.000 km persegi tidak boleh digunakan untuk penambangan. Namun faktanya masih banyak ditemukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil.
Berdasarkan data KKP, terdapat 11.816 pulau dengan luas di bawah 10 hektar dari total 17.508 pulau di Indonesia atau sebanyak 73,59 persen. “Kalau ini tidak diatur lama-lama nanti habis. Rencana zonasi ini penting sebagai satu platform untuk menjadikan one map, one data, one policy,” kata Dian.
Menurut Dian, rencana zonasi ini diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan izin-izin yang dikeluarkan jelas jangkauannya, tidak dipaksakan, dan tidak memicu moral hazard.
“Jangan sampai karena tidak ada Perda, sementara yang mohon izin sudah banyak, tidak ada kejelasan, akhirnya dihantam saja. Ini lebih sulit lagi menertibkannya kalau tidak ada kolaborasi yang baik. Kalaupun bisa ditertibkan, tapi damage has been done. Sudah ada kerusakan lingkungan,” ujarnya.*





Komentar tentang post