Kamis, Juni 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KRI Sikuda Tangkap Dua Tug Boat Gandeng Tongkang di Jambi

redaksi
5 Januari 2019
Kategori : Berita
0
KRI Sikuda-863

FOTO: TNIAL.MIL.ID

Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Sikuda-863 menangkap dua kapal tug boat (TB) yang menggandeng tongkang (TK) di Perairan Muara Sabak Jambi. Dua kapal ini masing-masing TB Lexxus 03 menggandeng TK LL 2519 dan TB Aditya 58 menggandeng TK Gandasari 2310.

Penangkapan dilakukan KRI Sikuda-863 pada akhir tahun, karena diduga melanggar UU Pelayaran tentang Kelaiklautan Kapal.

Komandan KRI Sikuda-863 Mayor Laut (P) Muhammad Qodar S memerintahkan agar Kapal TB Queen 1 yang menggandeng TK Gandasari 3005 dan Kapal TB Aditya 58 yang menggandeng TK Gandasari 2310, di adhoc ke Posmat Muara Sabak Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal, TB Lexxus 03 dengan tonage 133 GT (gross tonnage) dan TK LL 2519, tonage 1961 GT, kebangsaan Indonesia. Jenis kapal Tug Boat dan Tongkang dengan pemilik PT Lautan Lestari. Nakhoda Darling Dumupe, dengan jumlah anak buah kapal sembilan orang. Kapal ini dengan muatan Batu Bara 1.650 MT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal TB Lexxus 03 dan TK LL 2519 diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut. Hal ini melanggar Pasal 307 jo Pasal 131 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Kelaiklautan Kapal dalam hal ini kelengkapan surat komunikasi radio kapal. Kemudian, nakhoda ANT V dan tidak mempunyai Operator Radio Umum (ORU) melanggar Pasal 310 jo Pasal 135 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: JambiTNI Angkatan Laut
Bagikan26Tweet9KirimKirim
Previous Post

Dua Kapal Kargo Ditangkap di Sambu

Next Post

Anak Krakatau Erupsi, Waspada Tsunami Selat Sunda

Postingan Terkait

Menangkap Tuna Sambil Bermain Layang-layang

Peristiwa El Niño Dapat Meningkatkan Produktivitas Perikanan di Sejumlah Perairan Indonesia

4 Juni 2026
Masa Peralihan Musim, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Provinsi Gorontalo

Masa Peralihan Musim, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Provinsi Gorontalo

4 Juni 2026

Tim Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Berbagai Prestasi Kompetisi Kreatif Internasional

Bawa Hujan Lebat di Tokyo, Topan Jangmi Menjadi Siklon ekstratropis di Samudra Pasifik

Analisis NASA: Topan Jangmi Memiliki Diameter Ujung Spektrum yang Lebih Besar

Banjir dan Longsor Terjang Dua Kecamatan di Kabupaten Gorontalo

Tiga Paus Sperma Terlihat di Teluk Manado

Dampak Khas Peristiwa El Niño

Next Post
Gunung Anak Krakatau

Anak Krakatau Erupsi, Waspada Tsunami Selat Sunda

Komentar tentang post

TERBARU

Peristiwa El Niño Dapat Meningkatkan Produktivitas Perikanan di Sejumlah Perairan Indonesia

Masa Peralihan Musim, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Provinsi Gorontalo

UNG Perkuat Tata Kelola Administrasi

Tim Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNG Raih Berbagai Prestasi Kompetisi Kreatif Internasional

Bawa Hujan Lebat di Tokyo, Topan Jangmi Menjadi Siklon ekstratropis di Samudra Pasifik

Analisis NASA: Topan Jangmi Memiliki Diameter Ujung Spektrum yang Lebih Besar

AmsiNews

REKOMENDASI

Masih Banyak Laporan Pungli Izin Usaha Perikanan Tangkap

Ribuan Orang Ikut Aksi World CleanUp Day di Kepulauan Riau

Nelayan Mandar di Kwandang, Pulang Saat Lebaran

Foto: Suasana Penghitungan Suara di Kabupaten Gorontalo

Kemenhub Rancang Peraturan Keselamatan Jiwa di Laut

Update Daftar Situs Covid-19 di Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.