Darilaut – Indonesia tercatat sebagai negara perikanan terbesar dan produsen hiu terbanyak ke-8 di dunia.
Karena itu, untuk meningkatkan perlindungan terhadap hiu dan pari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkolaborasi dengan pihak internasional.
Belum lama ini KKP resmi meluncurkan program strategis “Penguatan Kapasitas Indonesia untuk Mengurangi Perikanan dan Perdagangan Hiu dan Pari Ilegal”.
Program tersebut hasil kolaborasi dengan Yayasan Rekam Nusantara, Centre for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) Inggris, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Liverpool John Moores University, dengan dukungan pendanaan dari IWT Challenge Fund Pemerintah Inggris.
Menurut Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), Victor Gustaaf Manoppo, KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai.
Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektar telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP.
Kolaborasi dalam pengelolaan hiu dan pari sangat penting karena biota ini tidak hanya memiliki peran ekologi namun juga bermigrasi melintasi perairan antarnegara. Ini menjadi tantangan global yang membutuhkan respons lintas batas, kata Victor.