Kronologi 17 Paus Pilot Terdampar di Perairan Sabu Raijua

Proses penguburan paus pilot. FOTO: BKKPN KUPANG

PADA Kamis Oktober 2019, pukul 14.00 Wita Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mendapat laporan dari Koordinator Kelompok Konservasi Sabu Raijua terdapat 17 individu paus pilot mengalami stranding (terdampar). Lokasi berada di pantai desa Meniak Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Proses evakuasi sebagai upaya penyelamatan dipandu melalui telepon oleh BKKPN kepada Rowi selaku koordinator evakuasi.

Proses evakuasi ini dilakukan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Kelompok Konservasi Karang, nelayan dan warga desa Maniak.

Pukul 16.30 Wita, proses evakuasi berhasil menyelamatkan 10 ekor paus pilot. Namun 7 paus pilot lainnya, tidak dapat diselamatkan karena keterbatasan sarana dan kondisi perairan yang lagi surut terendah.

Paus pilot yang mengalami kematian ini berada terlalu lama di udara terbuka hingga air surut. Diduga penyebab kematian ini lantaran dehidrasi. Di bagian tubuh mengalami luka lecet diduga akibat benturan pada batu karang saat dilakukan evakuasi.

Berdasarkan dokumentasi evakuasi, ada kesalahan dalam cara penanganan paus pilot ini.

Dari 7 ekor paus yang mati, 1 ekor dipotong dan diambil dagingnya oleh warga setempat. Petugas Kepolisian Sektor Sabu memberikan pemahaman dan pengamanan 6 ekor bangkai paus pilot. 6 ekor paus pilot ini diamankan untuk dilakukan proses penguburan di sekitar lokasi tersebut.

Pada 11 Oktober 2019, tim BKKPN Kupang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang tiba di Sabu. Tim melakukan koordinasi dengan Pemda melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

Sebelum proses penguburan dilakukan upacara ritual sesuai local wisdom warga setempat untuk menentukan lokasi kubur dan agar paus tidak kembali stranding di perairan pantai desa Meniak.

Proses penguburan menggunakan peralatan excavator dengan membuat liang berukuran 6 x 5 x 5 meter yang dipasang terpal plastik berukuran 4 x 4 meter (4 buah). Hal ini dengan tujuan agar bau bangkai paus dapat dikurangi dan proses pembusukan lebih capat. Jika dibutuhkan rekonstruksi akan memudahkan proses pengambilan kerangka paus.

Sebelum proses penguburan, tim melakukan pengukuran morfometrik tubuh dan identifikasi jenis, serta kelamin paus. Ukuran paus terbesar mencapai 4,4 meter dan paling kecil berukuran 3,4 meter. Terdapat 1 ekor jenis kelamin betina dan 5 ekor jantan.

Tim BKKPN melakukan pengambilan daging pada bagian perut paus pilot untuk proses pengujian laboratorium.

Proses penguburan dipimpin Kepala BKKPN Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Ikram M Sangadji, didukung tim BKSDA Kupang, Pemda Sabu Raijua, Kepolisian Sektor, nelayan dan warga Desa Meniak.*

Exit mobile version