Setelah memastikan koper tersebut berisi benih lobster, petugas BBKIPM Jakarta I segera berkoordinasi dengan pihak Grand Handling/Gapura Maskapai Garuda Indonesia untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap barang bagasi lainnya.
Menurut Rina, setelah diperiksa kembali, petugas BBKIPM Jakarta I berhasil mengamankan 3 koper lainnya di area pick up zone. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ulang di X-ray, dipastikan ketiga koper tersebut berisi benih lobster.
Rina mengatakan, benih lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pemerintah akan terus memperkuat sinergi dengan stakeholders yang ada di Bandara Soekarno Hatta, dan semua pintu lalu lintas produk perikanan pada umumnya. Baik di bandara, pelabuhan, maupun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk mencegah praktik penyelundupan sumber daya ikan yang dilindungi.
“Pengawasan ini akan konsisten kita lakukan untuk menyelamatkan sumber daya kita,” ujarnya Rina.
Rina mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berhasil menyelamatkan sumber daya ikan Indonesia senilai Rp19.023.800.000.





Komentar tentang post