Tim mengejar para pelaku, satu orang tertangkap di area hutan bakau dan satu orang pelaku lainya dapat berhasil meloloskan diri. Dari tangan palaku didapat satu bungkus plastik warna biru, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Danlantamal IV mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Batam melalui Pulau Colek Sagulung dengan upah Rp 10 juta.
Pelaku adalah mantan residivis kasus narkotika jenis sabu B, baru saja keluar dari Lapas Tanjungpinang satu bulan lalu, setelah mendekam selama 8,2 tahun.
“Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Danlantamal IV.
Pelaku inisilal BN alias Wak Ben berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.
Hadir saat memberikan keterangan pers di Lobby Markas Komando (Mako) Lanal Batam Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofyan Sofyan, Danlanal Batam diwakili Palaksa Lanal Batam, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri diwakili dan Kepala BNN Kota.*





Komentar tentang post