Darilaut – Ritual memanfaatkan telur burung maleo dalam prosesi adat di Banggai dan Banggai Laut Sulawesi Tengah masih berlangsung hingga sekarang ini. Prosesi adat tersebut mengancam keberlangsungan spesies maleo yang telah masuk kategori genting menurut kriteria IUCN dan Undang-undang konservasi di Indonesia.
IUCN (International Union for Conservation of Nature) atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam memberikan status genting atau Endangered untuk maleo karena menghadapi risiko kepunahan di alam liar.
Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Manado, Pristiwanto, mengatakan pengambilan telur bukan hanya untuk ritual adat saja. Telur maleo terkadang dijadikan cenderamata khas daerah Banggai.
Apalagi, kata Pristiwanto, maleo masuk dalam Appendix I CITES yang melarang perdagangan satwa ini.
Pristiwanto, telah meneliti dan membuat kajian tradisi pemanfaatan telur maleo di Banggai. Tradisi yang disebut Tumpe atau mengantar (mengirimkan) telur burung Maleo dan Malabot Tumbe atau menjemput telur burung Maleo merupakan warisan budaya kerajaan Banggai.
“Ada anggapan maleo ini punya kerajaan Banggai,” ujar Pristiwanto, Kamis (11/6). Padahal, burung maleo ada di sejumlah daerah di Sulawesi.
Dalam kajian Pristiwanto, secara historis Banggai Laut merupakan bagian Kerajaan Banggai yang sudah dikenal sejak abad 13 Masehi sebagaimana termuat dalam buku Negara Kertagama yang ditulis oleh Pujangga Besar Empu Prapanca pada tahun Saka 1478 atau 1365 Masehi.
Kerajaan Banggai, awalnya hanya meliputi wilayah Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, kemudian disatukan dengan Banggai Darat.
Tradisi Tumpe dan Malabot Tumbe diselenggarakan setiap tahun, awal bulan Desember. Materi utama tradisi ini adalah telur burung Maleo.
Telur burung Maleo ini diantar dari Batui ke Istana Keraton Banggai. Mulai dari persiapan yang dilakukan sejak sekitar bulan September-Maret saatnya burung Maleo bertelur hingga penjemputan.
Menurut Pristiwanto, setiap tahunnya, sejak zaman Kerajaan Banggai berdiri, tradisi adat ini selalu dilaksanakan, mulai tanggal 2 Desember. Di Kecamatan Batui dilakukan prosesi adat Tumpe, dilanjutkan perjalanan mengantar telur dengan perahu atau kapal motor menuju Kabupaten Banggai Laut.
Tanggal 4 Desember di Banggai Laut dilaksanakan prosesi upacara Malabot Tumbe yang biasa dikenal penyambutan telur maleo.
Di tahun 1970-an, pengantaran telur maleo masih berjumlah ribuan, sesuai dengan data statistik jumlah penduduk Batui. Waktu itu, setiap kepala keluarga wajib menyediakan dua butir telur maleo, satu butir untuk di simpan di kantir dakanyo’ (sekarang rumah lurah).
Telur yang disimpan ini mereka namakan telur “obat” dan sebutir lagi akan dibawa ke Banggai Laut, aturan tersebut sudah berlaku sejak zaman kerajaan. Namun sekarang, tak begitu lagi.
Telur maleo sudah sulit didapatkan, berapapun telur yang terkumpul, itulah yang
akan digunakan dalam perhelatan adat.
Pada 2012 telur maleo yang dibawa sebanyak 160 butir. Pembagiannya masih memenuhi persyaratan dan keadilan menurut ketiga keramat. Untuk Pemangku Adat Putal mendapat 40 butir, Pemangku Adat Boneaka 40 butir, Pemangku Adat Banggai Lalongo 40 butir, Baginsa (Komisi Empat) 20 butir, Istana Keraton Banggai 10 butir, dan rombongan pengantar dari Batui 10 butir.
Tahun 2014, prosesi adat ini hanya dengan 80 butir telur maleo. Dari ketiga keramat pemilik telur maleo mempertanyakan kepada pihak Istana Keraton Banggai, kenapa setiap tahunnya perolehan telur menjadi menurun.
Menurut Pristiwanto, dengan status maleo sesuai kategori IUCN, maka pengambilan telur maleo untuk kepentingan pelaksanaan ritual adat jelas merupakan ancaman bagi kelestariannya. Hal ini diperjelas lagi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan ini melarang pengambilan, perusakan, pemusnahan, perniagaan, menyimpan atau memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi kecuali untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis tumbuhan atau satwa yang bersangkutan.
Faktanya, pengambilan telur bukan hanya untuk ritual adat saja. Telur maleo terkadang dijadikan cenderamata khas daerah Banggai.
Kelangkaan telur maleo karena perburuan terus dilakukan di hutan Bangkiriang yang dulunya menjadi habitat burung maleo. “Telur maleo terus di buru oleh para predator menjadikan menurunnya populasi maleo,” katanya.
Penyebab lainnya, kelangkaan telur maleo disebabkan perambahan hutan untuk perkebunan dan pemukiman masyarakat, kehadiran perkebunan untuk kelapa sawit, hingga ekploitasi perusahaan pertambangan Pertamina.
Mamua atau mamorong adalah sebutan untuk maleo di Kabupaten Banggai, Kabupaten Bangkep, dan Kabupaten Banggai Laut.*
