Darilaut – Jauh sebelum IUCN memberikan status rentan untuk burung maleo, Abdul Uno sudah mengingatkan ancaman spesies khas Sulawesi ini yang bisa punah.
IUCN (The International Union for Conservation of Nature atau Uni Internasional untuk Konservasi Alam) memasukkan dalam Daftar Merah (Red List) sebagai rentan (VU) pada 1994. Hal ini yang sudah disampaikan Uno dalam tulisannya 45 tahun sebelumnya, dalam terbitan berbahasa Belanda TECTONA XXXIX.
Pengumpul telur maleo sebagai ancaman keberlanjutan spesies ini kian banyak. Apalagi, ada prosesi adat daerah yang memanfaatkan telur maleo. Spesies ini makin tersingkir di habitatnya di Pulau Sulawesi. Padahal, burung ini tidak ada ditempat lain di dunia. Hanya ada di Pulau Sulawesi dan beberapa pulau-pulau kecil didekat Sulawesi.
Secara umum, ancaman populasi maleo seperti degradasi habitat dan perubahan fungsi lahan, perburuan dengan menggunakan senjata, perangkap dan jerat.
IUCN mengeluarkan kategori baru untuk maleo. Status keterancaman global menjadi genting pada 2002.
Protected Area Specialist Enhancing Protected Area System in Sulawesi (EPASS) Bogani Nani Wartabone, Hanom Bashari, mengatakan, yang harus dilakukan adalah menghentikan total perburuan maleo dewasa dan pengambilan telur, melindungi lokasi peneluran, serta mempertahankan hutan yang tersisa dan terdekat. Kemudian, mempertahankan, melindungi dan memulihkan area koridor.
Komentar tentang post