Kekerasan Fisik, Asuransi dan Kesehatan Kerja di Kapal Perikanan Indonesia

Awak kapal perikanan di Muara Baru, Jakarta. FOTO: DARILAUT.ID

HASIL penelitian kondisi ketenagakerjaan menunjukkan kekerasan fisik di atas kapal perikanan Indonesia jarang terjadi.

Penelitian ini dilakukan tim dari Universitas Coventry bekerja sama dengan Center for Sustainable Ocean Policy (CSOP) Universitas Indonesia, International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Dina Nuriyati.

Beberapa perusahaan atau kapten kapal mampu mengelola komunikasi yang baik. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kesalahpahaman dan tindakan kekerasan.

Namun, hasil studi ini juga menemukan kekerasan fisik yang terjadi akibat kekerasan verbal atau ketidaksesuaian pekerjaan. Kekerasan verbal yang dilakukan kapten kepada awak kapal relatif biasa terjadi.

Kondisi kerja dan hidup para awak kapal ini sangat bergantung pada sikap kapten dalam berperilaku. Termasuk dalam ketersediaan makanan, air, minum dan air bersih.

Persediaan dasar ini sewaktu-waktu habis dan kapal tetap melanjutkan pelayaran. Persediaan makanan umumnya hanya terbatas pada makanan ringan dan instan, dengan biaya yang dibebankan pada awak kapal.

Berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, pekerjaan diselesaikan awak kapal secara kolaboratif. Anak buah kapal saling membantu dari pagi, siang dan malam hari.

Kesalahan dalam bekerja pun normal terjadi. Pekerja yang berpengalaman harus memberikan pelatihan secara langsung. Ini mengingat perusahaan, pemilik kapal dan kapten tidak memberikan kesempatan pelatihan sebelum periode kerja.

Asuransi keselamatan kerja menjadi harapan para awak kapal perikanan. Hal ini mengingat segala risiko pekerjaan dan perjalanan di tengah laut.

Hasil penelitian menemukan hanya perusahaan perikanan besar yang sudah menyadari kewajiban untuk melindungi awak kapal perikanan dengan asuransi kesehatan dan kehidupan.

Kapal perikanan di Muara Baru, Jakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Namun, persoalan penanganan medis selama perjalanan belum menjadi prioritas utama bagi perusahaan, pemilik kapal maupun kapten kapal.
Hasil studi menemukan persediaan obat-obatan di atas kapal masih terbatas. Hanya obat pereda sakit kapal dan mabuk laut yang tersedia.

Pekerja yang sakit di tengah laut, sebisa mungkin dipindahkan menggunakan kapal lain untuk kembali ke rumah atau tempat tinggal sementara. Dengan konsekuensi tidak mendapat bayaran.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal ini tertuang dalam Permen KP nomor 35 tahun 2015 tentang sistem dan sertifikasi Hak Asasi Manusia pada usaha perikanan. Pasal 6 (3a) menyebutkan pengusaha perikanan harus memiliki: prosedur untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Kemudian ketersediaan ahli keselamatan dan kesehatan kerja, serta aturan mengenai perawatan dan pengobatan awak kapal perikanan

“Temuan ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut belum diimplementasikan,” peneliti dari IOM Indonesia Among Pundhi Resi dan Sarah Astreid (Mei 2019) menuliskan kajiannya.

Tim peneliti melakukan riset di sepuluh lokasi. Masing-masing Benoa (Bali), Bitung (Sulawesi Utara), Muara Baru (Jakarta), Ambon (Maluku) dan Belawan (Sumatera Utara). Kemudian di Pasuruan (Jawa Timur), Muncar (Jawa Timur), Surabaya (Jawa Timur), Pondok Dadap (Jawa Timur) dan Tegal (Jawa Tengah).*

Exit mobile version