Maleo Berkurang di Bakiriang

Pristiwanto saat melalukan penelitian di jalan Trans Luwuk-Toili di Suaka Margasatwa Bakiriang di sisi kiri jalan kawasan melintas maleo bertelur disisi kanan jalan setapak perkebunan kelapa sawit. FOTO: DOK. ISTIMEWA

Darilaut – Penambahan luas wilayah hutan Bakiriang tidak serta merta bertambah pula maleo di habitatnya.

“Yang terjadi maleo berkurang seiring dengan berbagai kepentingan untuk menguasai Suaka Margasatwa Bakiriang,” kata Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Manado, Pristiwanto, Kamis (11/6).

Berdasarkan hasil penelitian Pristiwanto, hutan Bakiriang menjadi kawasan Suaka Margasatwa sejak tahun 1936. Kawasan ini ditetapkan oleh Raja Banggai saat itu menjadi daerah (kawasan) yang perlu dilindungi berdasarkan Surat Keputusan Raja Banggai No. 4 tahun 1936 dengan luas 3.500 Ha.

Batas kawasan mulai dari kompleks pengunungan Batui memanjang ke selatan, hingga pantai yang diapit oleh dua kampung masing-masing Moilong dan Sinorang.

Munculnya berbagai persoalan di Suaka Margasatwa Bakiriang dimulai tahun 1973. Saat itu, ada pembukaan jalan Luwuk-Toili menuju lahan transmigrasi.

Lintasan jalan menuju Toili melalui lahan kawasan Bakiriang menjadi ramai dengan hadirnya kendaraan yang hilir mudik Luwuk-Toili.

Di pasir panjang Bakiriang tempat siklus untuk maleo bertelur menjadi terganggu. Maleo terusik di habitatnya dengan maraknya perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan pemukiman.

Lebih parah dengan kehadiran perkebunan kelapa sawit. Selain itu, investasi perusahaan pertambangan di sekitar Suaka Margasatwa Bakiriang.

Pada 1987 pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuat peta tata guna hutan sebagai daerah hutan sebagai daerah kawasan hutan yang dilindungi. Luas yang dikembangkan menjadi 9.240 ha.

Dua tahun berikutnya, pada 1989 Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan luas kawasan Hutan Bakiriang 3.900 ha, yaitu berdasarkan SK No.188.44/3932/Dinhut/1989 tanggal 30 Agustus 1989. Perihal penunjukan sementara areal hutan lindung, APL dan sebagai perairan laut yang terletak didaerah tingkat II Donggala, Poso, Toli-toli dan Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Suaka Alam dan Hutan Wisata.

Pada 1996 peta kawasan tersebut dituangkan dalam struktur tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor. SK.522.1/1029/ Bappeda tanggal 8 Juli tahun1996.

Di tahun 1996 Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Surat Keputusan No.398/KptsII/1998 tanggal 21 April 1998 menetapkan hutan Bakiriang menjadi kawasan suaka margasatwa dengan luas 12.500 ha adapun alasan pertimbangan adalah untuk kepentingan habitat burung maleo.

Menurut Pristiwanto, dengan munculnya konservasi untuk meningkatkan populasi maleo tidak serta merta bertambahnya maleo pula habitat maleo. Justru maleo makin berkurang.

Hal tersebut dirasakan oleh masyarakat adat Batui dalam melaksanakan adat Tumpe, jumlah telur maleo yang diantar ke Keraton Kerajaan Banggai berkurang.*

Exit mobile version