Setelah diperbaiki oleh pemohon, ternyata masih ada yang tidak lengkap. Tim mengembalikan kembali dokumen tersebut, sampai dilengkapi semuanya.
Umumnya, menurut Erni, dokumen yang dikembalikan karena tidak lengkap karena pemohon kurang membaca. Sehingga dokumen ini setelah diperbaiki masih saja belum lengkap.
Perizinan kapal ikan di atas 30 Gros Ton mengikuti potensi dan alokasi sumberdaya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP). Dalam mengatur perizinan di setiap WPP mempertimbangkan keberlangsung sumberdaya ikan.
“Jadi (pelaku usaha dan nelayan) tidak hanya mengambil ikan, tapi juga harus memelihara lingkungan,” ujarnya.
Pengaturan perizinan, kata Erni, untuk melindungi bisnis para pelaku usaha perikanan dan nelayan. “Jangan sampai hanya dalam setahun ikan berkurang atau sudah habis,” katanya.
Karena itu, untuk proses perizinan ini dengan melihat tingkat pemanfaatan, upaya penangkapan, fully-exploited atau sudah over-exploited. Untuk WPP yang over-exploited, penangkapan harus dikurangi.*





Komentar tentang post