PROVINSI yang memiliki data yang lengkap, berpeluang mendapatkan alokasi sumberdaya ikan yang lebih besar. Adapun provinsi yang tidak memiliki data yang lengkap, alokasi sumberdaya ikan lebih kecil.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, ketersediaan data sangat berpengaruh pada pembagian alokasi sumberdaya ikan masing-masing provinsi.
Data dan informasi tersebut sebagai penunjang alokasi sumberdaya ikan di tiap provinsi. Data ini terdapat dalam aplikasi SIMKADA, KUSUKA, PIPP dan penerapan logbook penangkapan ikan.
Alokasi usaha penangkapan ikan per provinsi menjadi dasar masing-masing daerah dalam mengelola sumberdaya perikanan. Khususnya dalam mengontrol jumlah SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) yang boleh diterbitkan.
Penetapan alokasi per provinsi juga sangat penting dalam merencanakan distribusi penerima kapal perikanan bantuan pemerintah.

Penyusunan dan penetapan alokasi per provinsi, kata Zulficar, harus melibatkan perwakilan masing-masing daerah. Pembahasan alokasi dapat dilakukan pada pertemuan Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP).
Pembahasan ini dengan menggunakan hasil perhitungan alokasi sumberdaya ikan oleh tim alokasi.
Komentar tentang post