Senin, April 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Laut Indonesia Jadi Sasaran Pencurian Kapal Ikan Asing

redaksi
25 Maret 2019
Kategori : Berita
0
kapal ikan Vietnam

FOTO: KKP.GO.ID

Artinya, ada ruang bagi kapal ikan asing untuk melakukan aksi sebab dari 365 hari dalam setahun kapal pengawas kita kurang intensif melakukan operasi karena kekurangan anggaran.

“Bandingkan dengan Kanada dengan tingkat IUU fishing rendah, mereka mengalokasikan 200 hari layar untuk operasi kapal pengawas perikanan” kata Abdi.

Karena itu, pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang alokasi anggaran untuk operasi kapal pengawas perikanan. “Mengingat stok ikan di laut kita yang terus meningkat dan kini mencapai 12,5 juta ton dan untuk menjaga laut kita dari praktik pencurian ikan, DPR perlu memberikan dukungan peningkatan anggaran kepada KKP agar hari layar kapal pengawas bisa lebih banyak,” kata Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri menyoroti proses pengadilan bagi pelaku ilegal fishing. Sesuai ketentuan UU No 45/2009 tentang Perikanan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

“Di samping memperkuat pengawasan di hulu, pemerintah Indonesia juga mesti memberikan perhatian pada proses dihilir, yaitu pengadilan,” kata Widya.

Untuk memberikan efek jera, hakim di pengadilan perikanan mesti memberikan hukuman maksimal sesuai ancaman UU bagi pelaku ilegal fishing yang tertangkap di perairan Indonesia.

Adapun MoU yang telah diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Jaksa Agung dan Panglima TNI beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi strategis untuk lebih memperkuat penegakan hukum di laut. “Sehingga implementasinya dalam level operasional sangat menentukan kemanfaataan MoU tersebut,” kata Widya.*

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: DFW-Indonesiaillegal fishingkapal ikan asingpencurian ikan
Bagikan28Tweet6KirimKirim
Previous Post

2016 – Maret 2019, Temuan Penyelewengan BBM Bersubdisi Rp 72,6 Miliar

Next Post

TNI Angkatan Laut Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam

Postingan Terkait

BMKG: Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

20 April 2026
Daya Tampung UTBK – SNBT di Universitas Negeri Gorontalo 3063 Kursi

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

19 April 2026

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Next Post
Kapal ikan asing

TNI Angkatan Laut Tangkap Tiga Kapal Ikan Vietnam

Komentar tentang post

TERBARU

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

AmsiNews

REKOMENDASI

Apa Itu Siklon Ekstratropis?

Badai Roslyn Mendarat di Meksiko, Pelestarian Mangrove Mengurangi Dampak Kerusakan

PT Pelni Diharapkan Tidak Bergantung pada Subsidi Pemerintah

Banjir di China Menewaskan 33 Orang, 376.000 Dievakuasi

Paus Pembunuh Ditemukan Mati di Pulau Nootka

Kemdikbudristek Sosialisasi Program Magang Studi Independen Bersertifikat di UNG

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.