Jakarta – TNI Angkatan Laut menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia di Natuna Utara. Penangkapan terhadap pelaku illegal fishing ini dilakukan Koarmada I dengan menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umur-385 dan KRI Tarakan-905.
KRI Teuku Umar-385 menangkap kapal ikan Vietnam dengan nama BV 4356 TS. Nakhoda kapal ini Nguyen Dong, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 9 warga Vietnam.
Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Pada posisi 06 30.344 U – 107 43.810 T (Perairan LK/ZEEI Natuna Utara).
Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan, dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut.
Kapal ini memuat 1 palka ikan campuran. Saat ditangkap kapal ikan Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Kapal ini tidak memiliki ijin dan tanpa dokumen.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab memerintahkan kapal ikan BV 4356 TS di adhoc ke Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Komentar tentang post