“Kala itu, instansi yang terlibat saat itu adalah BSN, KKP, BPOM dan laboratorium swasta yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Hasilnya, ditetapkan batas maksimum kandungan merkuri dalam ikan sebesar 1,0 mg/kg oleh Codex Alimentarius.
Budi mengatakan Indonesia berperan dalam memberikan data dukung hasil penelitian tentang kandungan merkuri pada berbagai ikan di perairan Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan pada ikan yang berasal dari Aceh, Jakarta, Cilacap dan Bitung.
“Hasil penelitian menjelaskan bahwa ikan yang berasal dari perairan Indonesia berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan Codex, yaitu berkisar 0,12 – 0,66 mg/kg,” ujar Budi.
Di dalam negeri terdapat Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.
Budi mengatakan batas maksimum merkuri dalam pangan olahan ikan sebesar 0,5 mg/kg. Kemudian batas maksimum merkuri pada pangan olahan ikan yang berasal dari ikan predator seperti cucut, tuna, marlin dan lainnya adalah 1,0 mg/kg.
Selain BPOM, terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur batas maksimum merkuri pada ikan atau olahan ikan.
Sebagai contoh persyaratan batas maksimum merkuri pada ikan beku yang tertuang dalam SNI 4110:2020 sebesar 0,5 mg/kg (selain predator) dan 1,0 mg/kg (khusus ikan predator).




