Lokasi Reklamasi Pantai Manado Utara Tempat Bertelur Penyu yang Dilindungi

Penyu yang mendarat dan bertelur di lokasi yang akan di reklamasi di pantai Manado Utara, Kota Manado, Sulawesi Utara, Mei 2025. FOTO: KOLEKSI RIGNOLDA DJAMALUDDIN/FB

Darilaut – Ahli kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, Prof. Dr. Rignolda Djamaluddin, mengatakan, beberapa spesies penyu mendarat dan bertelur di pantai Bitung Karang Ria, Manado Utara, Kota Manado, Sulawesi Utara, pertengahan Mei 2025.

Penyu yang terindentifikasi jenis Chelonia mydas (penyu hijau) dan Dermochelys coriacea (penyu belimbing) yang dilindungi di Indonesia dan internasional tersebut, bertelur di lokasi yang akan di reklamasi di pantai Manado Utara.

”Bukan baru kali ini laporan lokasi pantai Manado Utara sebagai tempat peneluran penyu,” ujar Prof. Rignolda, Jumat (23/5).

“Info keberadaan penyu di wilayah konsesi reklamasi ini tidak dilaporkan, padahal pada Februari 2019 pendaratan penyu untuk bertelur di tempat ini sudah teramati.”

Pada Sabtu (17/5), penyu masih mendarat dan bertelur di pantai Bitung Karang Ria Manado Utara. Sebelumnya, dilaporkan proses pendaratan penyu ini pertama terlihat pada 15 mei 2025, dan masih terus berlangsung.

Prof. Rignolda mengingatkan peraturan yang telah menetapkan seluruh spesies penyu di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi. Sementara di lokasi tempat peneluran penyu akan direklamasi.

Untuk diketahui, kata Prof. Rignolda, 90 ha perairan pantai di Manado Utara termasuk yang ada di Bitung Karangria telah diberikan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sejak tahun 2022 dan juga izin pelaksanaan reklamasi.

”Perairan pantai manado utara yang akan direklamasi merupakan alur migrasi (alur laut) penyu yang dilindungi,” ujarnya.

Peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2017 Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 22 Ayat 4 Huruf b: reklamasi tidak dapat diletakan pada alur laut (migrasi biota).

Semua spesies penyu dilindungi menurut Permen No. 92/MENLHK/ SETJEN/Kum.1/8/2018.

Dalam pasal 21 ayat 2 (d)  UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya: mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/ atau memiliki telur dan/ atau sarang Satwa yang dilindungi.

Menurut Prof. Rignolda, penyu betina akan balik ke tempat di mana spesies ini menetas (natal homing), sebagian lain memilih tempat bertelur di tempat berbeda, akan tetapi dalam suatu wilayah yang sama.

Ada satu mekanisme yang dimiliki penyu berupa ”partikel magnetik dalam otak” yang digunakan ”untuk mengetahui kondisi tempat di mana mereka akan bertelur,” kata Prof. Rignolda.

Prof. Rignolda menjelaskan fakta keberadaan penyu dan alur migrasinya serta aturan-atuan sudah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2025 saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik dan ketaatan hukum seorang warga negara.

Terkait keberadaan penyu di Bitung Karangria Manado Utara dan rencana reklamasi di wilayah tersebut, ”bukanlah persoalan mendukung atau menolak,” ujarnya, akan tetapi tentang ”ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan.”

“Saya memilih untuk menghormati dan taat terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Prof. Rignolda.

“Saya juga memilih untuk bersepakat dengan masyarakat dunia untuk melindungi hak dan keberlangsungan hidup penyu di muka bumi.”

Catatan Darilaut.id, pantai Manado termasuk salah satu lokasi tempat mendarat dan peneluran penyu.

Pada Agustus 2018, penyu sisik (Eretmochelys imbricata) dilepaskan kembali ke laut setelah ditemukan di perairan pesisir Malalayang. Pada Maret 2019, penyu hijau (Chelonia mydas) naik ke pantai Malalayang II, Manado.

Penyu mengalami kesulitan membuat tempat bertelur karena kondisi gisik yang yang keras, pasir bercampur kerikil. Penyu hijau ini memiliki panjang karapaks 80 cm lebar karapaks 65 cm. (VM)

Exit mobile version