LPMUKP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada akhir September 2016. Penetapan LPMUKP sebagai Satker BLU ini ditandai dengan lahirnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 710/KMK.05/2016.
Saat ini, LPMUKP telah merealisasikan penyaluran modal usaha untuk 11.613 wirausaha kelautan dan perikanan di berbagai daerah di Indonesia. Angsuran dari para debitur yang menerima bantuan pembiayaan modal usaha ini terbukti lancar tanpa diwarnai kredit macet alias non performing loan (NPL).*





Komentar tentang post