Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 kali kampanye atau debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi darī misi serta program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, terutama untuk mengenalkan kepada publik calon pengganti dimaksud.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak mampu dan/atau berkehendak mengganti Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) dengan calon yang memenuhi syarat pencalonan tersebut sampai dengan batas waktu penerimaan pendaftaran calon pengganti selesai, maka KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan hanya menyertakan 2 (dua) pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf).
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Ridwan Yasin dan Muksin Badar tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana adalah beralasan menurut hukum.




