Enny mengatakan meskipun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) merupakan calon yang perolehan suaranya berada pada urutan terakhir yaitu sebanyak 5.104 suara, sedangkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pihak Terkait) memperoleh suara sebanyak 41.842 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pemohon) memperoleh suara 29.283 suara.
Namun dengan adanya fakta tersebut tidak berarti perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) meskipun berada pada urutan terakhir tidak serta merta langsung dihilangkan atau dihapuskan, karena suara yang telah diberikan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) tersebut merupakan perwujudan hak konstitusional pemilih yang harus tetap dilindungi melalui Pemungutan Suara Ulang.
Selain itu, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Menurut MK, berkenaan dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung calon yang tidak memenuhi syarat dimaksud, in casu Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Ridwan Yasin untuk mengganti calonnya sepanjang telah dilakukan verifikasi oleh Termohon untuk dinyatakan memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.




