Pemohon menjelaskan bahwa peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengenal pengecualian pembuktian syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon, serta menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga pencalonannya mengandung cacat hukum.
Selain itu, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, seluruh dalil mengenai dugaan cacat administratif dan dugaan manipulasi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui persidangan pembuktian yang terbuka untuk umum.




