Kemudian, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9) lalu, Para Pemohon menyatakan hanya meminta kesempatan yang adil agar pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Menurut Pemohon, terdapat indikasi dan bukti awal bahwa persoalan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga mengandung unsur manipulatif.
Pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon tersebut dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan dengan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu, pada Rabu (23/9) malam.
KPU berpendapat Para Pemohon pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang merupakan kewenangan MK. KPU juga menilai pengajuan perkara tersebut bermasalah karena Para Pemohon sendiri mendalilkan bahwa perkara telah diputus secara final and binding sehingga bukan lagi kewenangan MK untuk memeriksanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak terdapat laporan, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Cawapres Gibran pada Pemilu 2024. Bawaslu mengungkapkan tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meskipun telah memperoleh pengaktifan akun dari KPU, karena saat masuk sistem muncul keterangan bahwa akun tidak memiliki akses untuk login.




