KPU RI mendatangkan Hasyim Asy’ari yang menjabat Ketua KPU RI pada 2022-2024 sebagai Saksi, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai Ahli di Ruang Sidang Pleno MK.
Sementara itu, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) yang bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati sebagai Ahli. Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan karena tidak mencabut pernyataannya yang menyebutkan sidang perkara PHPU ini dan ketua MK ilegal.
Hal itu dimulai dari Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara yang menyebut persidangan PHPU ini dan juga ketua MK ilegal. Sementara, pada hari ini Rullyandi hadir dalam persidangan yang dikatakannya ilegal. Arsul pun menegaskan sikap Rullyandi atas pernyataan itu, apakah dicabut atau tidak. Sedangkan, keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan sebagaimana disebut Rullyandi.
“Saya mohon penjelasan Anda, kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai Ahli,” kata Arsul.




