Pendapat tersebut didukung Bivitri yang menyatakan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki kewenangan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu melalui prinsip electoral justice, sehingga seluruh tahapan, tindakan, dan keputusan dalam pemilu harus sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Titi menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat, termasuk bagi calon dalam Pilkada, dan tidak mengenal pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri. Ia mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA luar negeri bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memilikinya tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Titi, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam Pilpres 2024 dan tidak diterapkan pada Pileg maupun Pilkada. Hal itu dikuatkan Putu Artha yang menyatakan UU Pemilu secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dengan bukti ijazah atau STTB, serta tidak mengatur penggantian bukti kelulusan SMA dengan ijazah S1; pengecualian tersebut, menurutnya, baru muncul dalam ketentuan untuk Pilpres 2024.
Sidang dilanjutkan dengan pembuktian Termohon, Pihak Terkait dengan mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, serta penjelasan dari Bawaslu, pada Kamis (1/10). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.




