Selasa, Oktober 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

redaksi
6 Oktober 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mengapa Mahkamah Konstitusi Menyidangkan PHPU Pilpres 2024 tahun 2026?

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Pendapat tersebut didukung Bivitri yang menyatakan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki kewenangan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu melalui prinsip electoral justice, sehingga seluruh tahapan, tindakan, dan keputusan dalam pemilu harus sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Titi menjelaskan bahwa ketentuan pencalonan sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah SMA atau sederajat, termasuk bagi calon dalam Pilkada, dan tidak mengenal pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri. Ia mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA luar negeri bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memilikinya tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Titi, ketentuan tersebut hanya berlaku dalam Pilpres 2024 dan tidak diterapkan pada Pileg maupun Pilkada. Hal itu dikuatkan Putu Artha yang menyatakan UU Pemilu secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dengan bukti ijazah atau STTB, serta tidak mengatur penggantian bukti kelulusan SMA dengan ijazah S1; pengecualian tersebut, menurutnya, baru muncul dalam ketentuan untuk Pilpres 2024.

Sidang dilanjutkan dengan pembuktian Termohon, Pihak Terkait dengan mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi Termohon, serta penjelasan dari Bawaslu, pada Kamis (1/10). Majelis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

Halaman 6 dari 8
Sebelumnya1...5678Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaKetua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU PilpresWakil Ketua MK Saldi Isra
Bagikan4Tweet3KirimKirim
Previous Post

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Next Post

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Postingan Terkait

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

6 Oktober 2026
Banjir Banyak Membawa Sampah Plastik ke Laut

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

6 Oktober 2026

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

Typhoon Nolo Continues Moving Toward Eastern Japan

Topan Nolo Terus Bergerak Menuju Timur Jepang

Limbah Makanan Turut Memperparah Pemanasan Global

Next Post
Banjir Banyak Membawa Sampah Plastik ke Laut

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

TERBARU

Copernicus Atmosphere Tampilkan Konsentrasi Harian PM2.5 di Indonesia dan Benua Maritim

Jejak Sampah Dari Sungai ke Laut

Mahkamah Konstitusi Sidang Pengucapan Putusan Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Sorgum Berpeluang Dikembangkan pada Beragam Produk Pangan

Tanaman Sorgum untuk Pangan Berkelanjutan

Badai Tropis Koguma Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

AmsiNews

REKOMENDASI

Mendata Mangrove Bersama Nelayan Uwedikan Kabupaten Banggai

UNG Jalin Kerja Sama Dengan Pemda Kota Kotamobagu

Jumlah Warga Lembata yang Mengungsi 7.968 Jiwa

Pemerintah Kota Gorontalo Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Gempa Kuat M 6,7 Guncang Bengkulu

Bibit Siklon Tropis 94W dan 96W Dapat Meningkatkan Tinggi Gelombang Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.