Darilaut – Kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) berakhir pada 31 Desember 2024 dapat mengajukan perpanjangan. Perpanjangan ini untuk kapal yang masih sementara beroperasi di laut.
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif, Minggu (5/1).
KKP memberi kemudahan akses mengurus SKKP. Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu.
Melalui SKKP, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
Latif menjelaskan terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada tahun 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024.
Apabila kapal penangkap ikan tersebut telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sementara itu, bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada tahun 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Latif mengatakan permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir.
Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukukan untuk satu kali perpanjangan.
Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
KKP memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai.
“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ujar Latif.
KKP terus memberikan kemudahan dan relaksasi pada tahun 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.
Latif mengatakan berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.
SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.
Sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.
