Darilaut – Perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2024 mencapai Rp 1,053 triliun. Adapun total PNPB KKP menjelang akhir tahun 2024 sebesar Rp 2,16 T.
Capaian PNBP kinerja sektor perikanan tangkap dari sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 955,39 miliar dan non SDA yang berasal dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT) sebesar Rp 101,193 miliar.
Penerapan PNBP pascaproduksi telah KKP terapkan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur (PIT).
Jika dibandingkan dengan peroleh tahun lalu, terjadi peningkatan perolehan PNBP perikanan tangkap sebesar 30% pada 2024.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, mengatakan, PNBP ini merupakan andil bersama pemerintah dengan para pelaku usaha perikanan. Kepatuhan pelaku usaha, dinilainya menjadi salah satu faktor keberhasilan tersebut.
“Perolehan ini menjadi bukti PNBP pascaproduksi sebagai bentuk keadilan berusaha. Pembayaran PNBP disesuaikan dengan jumlah ikan hasil tangkapan setelah didaratkan,” kata Latif.
Menurut Latif perolehan PNBP ini nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kelautan dan perikanan. Tujuannya untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.