Darilaut – Sebuah Perjanjian Kerjasama Regional tentang Pemberantasan Pembajakan dan Perampokan Bersenjata terhadap Kapal di Asia (ReCAAP) mulai berlaku pada 4 September 2006.
Sebanyak 14 negara Asia telah menandatangani ReCAAP (Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia). Saat ini ReCAAP memiliki 21 Pihak, termasuk Eropa (Norwegia, Belanda, Denmark, Inggris dan Jerman), Australia, dan Amerika Serikat.
Selanjutnya, pada 29 November 2006 ReCAAP Information Sharing Centre (ISC) didirikan di Singapura sebagai pusat untuk berbagi informasi.
ReCAAP telah diakui sebagai organisasi yang berguna dan relevan dalam komunitas internasional (misalnya, IMO/MSC Circulars 1333 & 1334).
Berdasarkan Perjanjian, ReCAAP ISC secara aktif mempromosikan kerjasama di antara Para Pihak untuk berbagi informasi, peningkatan kapasitas dan pengaturan kerjasama untuk mencegah dan menekan pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal.
Pada pertemuan ke-12 tahun 2018, ReCAAP ISC mengumumkan telah memenuhi kriteria sebagai Center of Excellence untuk berbagi informasi dalam melawan pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal di laut.
Pihak Penandatangan ReCAAP: Republik Rakyat Bangladesh, Jepang, Republik Singapura, Brunei Darussalam, Republik Korea, Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Kerajaan Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, kerajaan Thailand, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Persatuan Myanmar, Britania Raya, Kerajaan Denmark, Kerajaan Belanda, Amerika Serikat, republik federal Jerman, Kerajaan Norwegia, Republik Sosialis Vietnam.





Komentar tentang post