Nuke mengatakan, terdapat delapan desa di sekitar perairan Teluk Sunut yang dijadikan batas sosial, karena warga desa tersebut umumnya memiliki kepentingan dan memanfaatkan sumberdaya perairan yang sama. Batas administratif desa-desa tersebut dijadikan batas sosial untuk mengelola kawasan dengan aturan awig-awig.
Dalam menyusun awig-awig, LIPI bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Nelayan (LPSDN).
“Penyusunan awig-awig pengelolaan teripang menetapkan zona inti, di mana area zona inti akan ditentukan batas-batasnya dengan tanda tertentu,” ujar Mochamad Najib dari Pusat Penelitian Ekonomi LIPI.
Najib mengatakan, wilayah zona inti merupakan perairan yang menjadi kawasan restocking teripang. Ini termasuk wilayah eksklusif, karena pengambilan teripang diatur secara khusus agar pertumbuhan dan perkembangan teripang dapat berjalan dengan baik.
“Zona inti ini letaknya di Teluk Sunsak yang menjadi bagian dari kawasan Teluk Sunut. Sementara perairan di luar zona inti tidak diatur pemanfaatannya dengan awig-awig,” katanya.
Kegiatan restocking teripang dimulai dengan melakukan pendederan di tahap gogona selama 2 bulan dengan bobot kurang dari 1 gram.
Selanjutnya, dilakukan pendederan di keramba tancap, sampai mencapai bobot sekitar 20 gram.





Komentar tentang post