Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) tekah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menilai PSU di dapil Gorontalo 6 yang berada di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato tersebut merugikan keuangan negara.
Menurut Koalisi, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada daftar bakal calon legislatif pada pemilihan umum (pemilu) bukan sekadar ketentuan administratif belaka.
Keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tersebut sebagai bentuk konkret dari politik hukum pemilu di Indonesia yang mencoba untuk secara aspiratif dan akomodatif memberikan affirmative action atau tindakan khusus bagi perempuan yang ingin turut serta dalam politik.
Adapun perintah hukum tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.
Koalisi mengatakan perbuatan itu dilakukan secara sadar dan berulang di tengah adanya Putusan MA dan Putusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat.
”Perbuatan tersebut juga dapat dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena penyelenggaraan PSU yang merupakan ekses pelanggaran sengaja oleh KPU atas ketentuan UU Pemilu terkait keterwakilan perempuan,” kata Koalisi, dalam siaran pers Jumat (21/6).