Terlihat ikan-ikan mengambang. Iwan menduga kuat, mengapungnya ikan-ikan di atas permukaan air laut disebabkan oleh ledakan dari bom yang dilempar ke dalam air.
Ia hanya mengamati aktivitas yang dilakukan oleh terduga pelaku pengeboman kurang lebih selama 10 menit, dengan jarak sekitar 400 meter dari lokasi pengeboman.
“Saya hanya pantau dari jauh. Tidak sempat juga ambil foto karena tidak bawa HP. Sengaja saya tidak tegur kerana kalau saya tegur pasti berkelahi, itu yang saya hindari jangan sampai berkelahi,” ujarnya.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai Taman Nasional Kepulauan Togean pada tahun 2004 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Menhut-II/2004, praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan sudah dikenal oleh nelayan di perairan Togean.

“Dulu sebelum ada larangan pakai bom sekitar tahun 70-an saat saya masih kecil, orang-orang di sini sudah pakai bom, itu lebih cepat untuk dapat ikan. Sekarang sudah tidak boleh pakai bom ikan, bisa masuk penjara,” kata nelayan perempuan Togean.
Penggunaan bom ikan dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan), khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 84, yang melarang penggunaan alat dan metode merusak seperti bahan peledak, serta mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.




